Harta Karun VOC Jadi Buruan Nelayan Muara Angke
Rabu, 19 November 2008 – 02:19 WIB
Memang, lanjut Surya, penemuan harta karun bukan hanya sekali terjadi. Namun terkadang penemu harta karun seringkali bingung dan ragu-ragu untuk melapor. Sebenarnya, bagaimana mekanisme jika menemukan? Surya mengatakan, aturan penemuan itu sebenarnya sudah ada. Siapa saja yang menemukan, harus melaporkan ke pemerintah. "Harta karun itu kan benda cagar budaya, penemu harus melaporkan. Yang paling benar itu ke Depbudpar," kata
Setelah pelaporan tersebut, berdasarkan UU No 5/1992 biasanya pemerintah akan mengumumkan ke publik apakah ada pihak yang berminat untuk mengangkat harta karun itu. Menurutnya, siapa saja boleh mengajukan izin pengangkatan itu. "Tidak boleh perorangan, yang mengajukan itu harus perusahaan yang memiliki izin operasi di bidang pengangkatan semacam harta karun itu," kata Helmi.
Nantinya, perusahaan itu akan dinilai oleh Panitia Nasional Harta Karun apakah dia layak untuk mengangkat atau tidak. Jika tidak, dia tidak akan bisa melakukan apa-apa terhadap harta karun itu. (sis)