Hartati Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Rabu, 28 November 2012 – 10:02 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap di Buol, Siti Hartati Murdaya hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,, Jakarta, Rabu (28/11). Ia disidang dalam kasus dugaan suap Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan seluas 4,500 hektar PT Hardaya Inti Plantation, miliknya. "Hari ini bu Hartati akan menjalani sidang perdananya jam 9 pagi," ujar kuasa hukum Hartati, Patra M Zen saat dihubungi Rabu pagi.
Hartati ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus 2012 lalu karena diduga menyuruh dua anak buahnya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono untuk menyuap Bupati Amran sebesar Rp 3 miliar. Yani dan Gondo telah lebih dulu menjalani sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Keduanya juga telah divonis 1,5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, Hartati dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55. Pasal yang dijeratkan kepada Hartati merupakan pasal yang mengatur soal penyuapan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(flo/jpnn)