Hartati Minta Rekeningnya Bisa Dibuka Lagi
Rabu, 28 November 2012 – 21:27 WIB
Sementara itu, menurut Penasehat Hukum Hartati, Denny Kailimang, pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tanpa seizin pengadilan. Oleh karena itu, seharusnya rekening tersebut dapat dibuka kembali.
"Kelihatanya penyidiknya tuli dan enggak dengar, enggak baca surat kami untuk membuka pemblokiran. Dalam pemblokiran, belum ada persetujuan pengadilan," tegasnya.
Atas permintaan pihak Hartati ini, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan, majelis akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam sidang yang akan datang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (6/12) pekan depan. (flo/jpnn)