Hartati Selipkan Surat Permohonan Ke KPK
Kamis, 30 Agustus 2012 – 15:16 WIB
Tim kuasa hukum berharap agar permohonan tersebut dikabulkan. Kalaupun ditahan hendaknya setelah ada putusan tetap dari Pengadilan. Karena mereka menilai pengajuan surat itu sudah sesuai aturan.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menanggapi soal pengajuan surat agar tidak ditahan menyebutkan itu tergantung penyidik KPK. "Silahkan, itu haknya selaku pengacara. Soal ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," ucap Johan.(Fat/jpnn)