Harus Ada Aturan Agar 'Tujuh Naga' di Sekitar Danau Toba Rukun
jpnn.com, JAKARTA - Meski nantinya pengelolaan Danau Toba diurus Badan Otorita, namun peluang tujuh kabupaten di sekitar danau untuk berebut kewenangan masih terbuka lebar.
Pasalnya, seperti dikatakan Presiden Joko Widodo, Badan Otorita nantinya hanya mengurusi masalah perizinan di cakupan 500 hektar saja. Untuk urusan lain diserahkan kepada pemda.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi itu. Yakni, pusat tetap memberikan kewenangan kepada pemda sekitar Danau Toba. Hanya saja, lanjutnya, pemerintah pusat harus mengendalikan tujuh pemda agar kompak ikut bersama-sama Badan Otorita mengembangkan Danau Toba.
“Bagaimana menciptakan efektifitas pemda, itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan pusat hanya terserah pemda saja. Pemerintah pusat harus menjamin adanya sinergitas pemda di sekitar Danau Toba,” ujar Rambe kepada JPNN kemarin (3/3).
Meminjam istilah Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, tujuh pemda di sekitar Danau Toba semacam "Tujuh Naga", yang tidak pernah kompak dan menonjolkan ego kedaerahan masing-masing.
Tujuh pemda di sekitar Danau Toba, yakni Samosir, Toba Samosir, Simalungun, Taput, Humbahas, Dairi, dan Karo.
Rambe mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi bahwa urusan di luar area 500 hektar diserahkan ke pemda, harus dimaknai sebagai sebuah kebijakan. Para pejabat terkait harus menyiapkan regulasi bagaimana mengatur kewenangan tujuh pemda itu.
“Regulasinya seperti apa, apakah PP, ataukah Perpres, terserah pemerintah. Yang penting bagaimana menjamin agar penataan dan pengembangan Danau Toba bisa berjalan dengan baik,” ucap politikus senior asal Sumut itu.