Harus Ada Jaminan Perlindungan bagi Warga Negara
Senin, 04 April 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara juga memuat pasal perlindungan dan kebebasan warga negara. Usulan tersebut guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan kegiatan intelijen. "Komite I DPD mengusulkan agar dalam RUU Intelijen Negara dimuat pasal dan ayat khusus untuk mengatur hak-hak korban sebagai wujud kewajiban negara untuk memulihkan status warga negaranya," kata Ketua Tim Kerja (Timja) DPD untuk RUU Intelijen Negara, Farouk Muhammad, saat membacakan draf pandangan dan pendapat Komite I DPD terhadap RUU Intelijen Negara, dalam Sidang Pleno Komite I DPD, Senin (4/4).
Dalam pleno yang dipimpin Ketua Komite I DPR Dani Anwar itu, Farouk menjelaskan, pentingnya pasal dan ayat-ayat khusus yang mengatur hak-hak korban itu untuk meminimaisir penyalahgunaan kegiatan intelijen terhadap warga negaranya sendiri, baik materiil maupun non-materiil. "Negara wajib melindungi warga negaranya. Antara lain melalui kompensasi dan rehabilitasi, guna pemulihan status korban,” ujar Senator asal Nusa Tenggara Barat itu.
Persoalannya, kata Farouk, pasal dan ayat dalam RUU Intelijen Negara belum mengelaborasi hak asasi manusia dan demokrasi, terutama perlindungan dan kebebasan warga negara. “Berarti, RUU Intelijen Negara belum menyeimbangkan antara kebutuhan membentuk kerangka kerja demokratik dan menguatkan kapasitas dinas-dinas intelijen,” ungkapnya.
JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara juga memuat pasal perlindungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:54 WIB - Parpol
PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:40 WIB - Politik
Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:44 WIB - Pilkada
Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB