Harus ada Surat Rekomendasi DKP untuk Dapat Solar Bersubsidi
Kamis, 27 Desember 2018 – 14:50 WIB
“Sektor industri seperti pabrik, proyek proyek pembangunan termasuk jalan, kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 juga tidak diperkenankan mengkonsumsi solar subsidi,” kata Awan.
Pertamina secara aktif telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi terkait permasalahan ini.
Awan juga berpesan kepada masyarakat bila menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pelayanan di SPBU, agar melaporkannya kepada Pertamina contact center 1 500 000 atau pcc@pertamina.com untuk bisa ditindaklanjuti.(chi/jpnn)