Harus Berani Bangun Pembangkit Sendiri
Senin, 01 Maret 2010 – 20:07 WIB
Lebih lanjut dia mengingatkan, sebelum pemda atau pun DPRD Sumut mengambil langkah desakan agar penyerahan PLTA Asahan II dipercepat, terlebih dahulu harus mengkaji materi kontrak yang diteken tahun 1970-an. Isi kontrak penting untuk dikaji, terutama menyangkut status aset pascakontrak. Apakah sudah jelas diatur bahwa aset yang berupa pembangkit akan diserahkan ke PLN begitu kontrak habis. “Atau tetap menjadi milik perusahaan yang akan dikelola sendiri? Ini harus klir dulu,” ujarnya mengingatkan. (sam/jpnn)