Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haruskah Data Pasien Virus Corona Dibuka Saja ke Publik?

Minggu, 22 Maret 2020 – 22:53 WIB
Haruskah Data Pasien Virus Corona Dibuka Saja ke Publik? - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan ketentuan terkait kerahasiaan data pasien, di tengah adanya desakan sejumlah pihak supaya data korban terinfeksi virus corona (Covid-19) dibuka saja ke publik. Salah satu dorongan datang dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Saleh yang juga mantan pimpinan di komisi bidang kesehatan DPR itu mengatakan, bahwa ketentuan menjaga kerahasiaan data pasien telah diatur di dalam undang-undang (UU). Karena itu, setiap orang tentu harus tetap taat pada ketentuan undang-undang.

Menurut Saleh, manfaat dan urgensi menjaga kerahasiaan pasien ini pasti telah dipikirkan oleh para pembuat UU. “Jika ada keinginan untuk membuka data pasien, silakan buka lagi beberapa UU terkait. Baca lagi secara saksama batasan-batasan data pasien yang mungkin bisa dipublikasi ke publik," ucapnya di Jakarta, Minggu (22/3).

UU yang berkaitan dengan kerahasiaan medis diatur dalam 4 undang-undang (UU), yaitu pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Meskipun ada aturan tentang menjaga kerahasiaan data pasien, namun dalam kondisi-kondisi tertentu sepertinya ada kelonggaran. Nah, ketentuan kelonggaran seperti itu yang mesti dipelajari.

"Ahli hukum kesehatan mesti memberikan pendapatnya. Sehingga dalam bertindak kita semua tetap dalam koridor hukum yang benar," tukas wakil ketua Fraksi PAN DPR ini.

Perhatikan, misalnya, ketentuan pasal 57 ayat (1) UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Akan tetapi, pada pasal 57 ayat (2) hak atas kerahasiaan itu dikecualikan salah satunya, demi kepentingan masyarakat.

Nah, Saleh mengatakan apakah ketentuan pasal 57 ayat (2) UU Kesehatan itu dianggap cukup untuk kondisi sekarang ini? Untuk itu, dia mempersilakan para pemangku kepentingan mengelaborasi dan ditafsirkannya dengan baik.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan ketentuan terkait kerahasiaan data pasien, di tengah adanya desakan sejumlah pihak supaya data korban terinfeksi virus corona

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close