Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harusnya BPK Juga Periksa Sri Mulyani soal Hambalang

Rabu, 31 Oktober 2012 – 19:19 WIB
Harusnya BPK Juga Periksa Sri Mulyani soal Hambalang - JPNN.COM
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya juga memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait anggaran untuk proyek Hambalang. Pasalnya, Sri Mulyani saat masih menjadi Menkeu pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga proyek Hambalang bisa dibiayai dengan APBN tahun jamak (multiyears).

Pengamat ekonomi Dradjad H Wibowo mengatakan, aturan main kontrak tahun jamak awalmya adalah Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Dradjad menjelaskan, pasal 30 ayat (8) menyebut bahwa  kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari satu tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN.

Dradjad menambahkan, Sri Mulyani selaku Menkeu pada 2 Maret 2010 mengeluarkan PMK Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Jadi ada kata-kata "atas persetujuan Menkeu" itu yang harus dicermati," kata Dradjad dalam rilis ke JPNN, Rabu (31/10).

Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, PMK tersebut keluar setelah terbitnya sertifikat lahan Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)  pada Januari 2010. "Situasi saat itu, SMI banyak dikejar terkait kasus Century dan desakan agar dia mundur semakin kencang. Akhirnya SMI mundur bulan Mei, sementara PMK itu keluar Maret," sebut Dradjad.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semestinya juga memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait anggaran untuk proyek Hambalang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close