Harusnya Panda Terkena Pemberhentian Permanen
Selasa, 28 Februari 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan. Sebab, sudah semestinya keduanya diberhentikan secara permanen karena adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa Suwarno sudah dijatuhu hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bak Indonesia (DGS) BI. Demikian pula dengan Panda yang terserat perkara yang sama, permohonan kasasinya juga sudah ditolak Mahkamah Agung,
"Panda Nababan sendiri permohonan kasasinya ditolak pada 28 Desesember 2011. Dengan demikian, Panda Nababan seharusnya bukan lagi diberhentikan sementara, tapi diberhentikan sebagai anggota DPR," kata Ronald kepada JPNN di Jakarta, Selasa (28/2).
Ronald menyodorkan ketentuan dalam pasal 219 ayat (2) Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPR, (MD3), yang mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan sebagai anggota DPR apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ronald mempersoalkan BK DPR yang merekomendasikan penonaktifan Panda dan Suwarno dengan pasal 219 (ayat(1) UU yang sama.
JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
Selasa, 26 November 2024 – 21:49 WIB - Pilkada
8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 21:44 WIB - Pilkada
Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 – 21:40 WIB - Pilkada
2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
Selasa, 26 November 2024 – 20:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
Selasa, 26 November 2024 – 22:49 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB