Hary Tanoe Tantang Kejagung Buktikan Kasus Korupsi Pajak Mobile-8
Kamis, 17 Maret 2016 – 22:33 WIB
Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile-8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009. PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.(mg4/JPNN)