Hasil Evaluasi Otsus Papua Dirilis Januari
Kamis, 08 Desember 2011 – 10:10 WIB
Dan jawaban itulah yang akan dikoordinasikan dengan UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat). "Banyak fungsi dari UP4B ini, sebab lembaga ini hadir untuk memperkuat fungsi- fungsi yang ada tanpa mengganggu fungsi Undang-Undang Otsus Papua," ujarnya.
Untuk di ketahui saja bahwa UP4B itu adalah salah satu solusi dari evaluasi yang sudah dilakukan. "Saya tanyakan betul tentang Undang-Undang Otsus No 21 Tahun 2001 ini pada Pak Bas dan Pak Bram waktu itu, bahwa UP4B ini tidak menyinggung UU 21 Tahun 2001 dan tidak mengabaikan fungsi lain. Sebaliknya, UP4B ini akan memperkuat fungsi UU 21 itu sendiri. Semua itu dilakukan karena kita sangat sayang pada Papua," tegas Mendagri.
Menurutnya, dengan UP4B ini nantinya akan banyak bantuan maupun solusi terhadap persoalan yang mungkin sulit dipecahkan. Karena itu Mendagri sangat yakin masalah-masalah di Papua sesungguhnya bisa diselesaikan asalkan semua bisa bekerja dengan hati.