Hasil Kejahatan Dihabiskan Buat Beli Mobil dan Sepeda Motor
Para tersangka yang sudah mengikuti korban dengan menggunakan mobil dan sepeda motor, langsung beraksi mengambil tas yang berisikan uang ratusan juta tersebut. Korban yang mengetahui uangnya dibawa pelaku, berusaha melakukan pengejaran. Namun, pengejaran itu tidak membuahkan hasil.
"Pelaku yang mengambil tas yang berisikan uang ini adalah pelaku yang menggunakan sepeda motor. Dua pelaku yang ambil uang itu atas nama Erik Monika dengan Ahmad Roni," katanya.
Dari adanya laporan korban, jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa pelaku pencurian ini merupakan kelompok gabungan dari Batam, Palembang dan Jawa. Tiga pelaku berhasil diamankan di Batam. Sementara dua lainnya diamankan di Palembang dan Semarang.
"Dari penyelidikan itu kita amankan lima dari enam orang tersangka. Sementara satu tersangka lainnya berinisial J masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita kantongi identitasnya," ujarnya.
Dari hasil kejahatan itu, Hatta sebagai otak pelaku langsung membagikan hasil curian itu kepada lima tersangka lainnya. Dari uang itu, mereka gunakan untuk membeli beberapa perhiasan emas, mobil, sepeda motor, ponsel dan televisi. Selanjutnya, barang yang dibeli dari hasil kejahatan itu disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Terhadap Tersangka, kita kenakan pasal 363 tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau secara berkelompok. Mereka diancan dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, korban pencurian, Sandi yang ditemui di Polresta Barelang menduga bahwa ban mobilnya mulai digembosi di Simpang Kara Batamcenter. Sekira 300 meter setelah melewati
Simpang Kara, Sandi merasa bahwa ban belakang sebelah kiri mobil yang dikemudikannya dalam keadaan kempes.