Hasil Keluar, Keterlambatan Laporan Dana Kampanye Diungkit Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember tidak mendiskualifikasi pasangan calon yang terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), memunculkan persoalan baru pascapemungutan dan penghitungan suara. Pasalnya, sejumlah pihak menilai keterlambatan penyerahan merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
"KPUD setempat sebelumnya tidak melakukan diskualifikasi terhadap dua calon di Pilkada Jember. Kini setelah rekapitulasi diketahui hasilnya, isu terkait keterlambatan pelaporan LPPDK kembali dimunculkan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Minggu (20/12).
Menurut Maykurudin, sesuai ketentuan, LPPDK memang sudah harus diserahkan seluruh pasangan calon kepala daerah ke KPU pada 6 Desember lalu, tepat Pukul 18.00 waktu setempat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Namun dua paslon pada pilkada Jember, menyerahkannya melewati batas waktu. Pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto disebut menyerahkan laporan pada Pukul 18.05 waktu setempat. Sementara pasangan Faidah-A Muqit Arief menyerahkan laporan pada Pukul 18.45 waktu setempat.
"Dalam Pasal 54 PKPU No. 8 Tahun 2015 dinyatakan, apabila pasangan calon terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 18.00 maka pasangan calon tersebut dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," ujar Masykurudin.
Kondisi ini menurut Masykurudin, patut menjadi perhatian penyelenggara pilkada ke depan. Sehingga hal-hal yang tak diinginkan dapat diantisipasi sedini mungkin. (gir/jpnn)