Hasil Pemeriksaan Psikiatri, Pelaku tak Gila
Kamis, 21 Februari 2013 – 07:16 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo memaparkan, berdasar hasil pemeriksaan tim psikiatri tersebut, dirinya pun akan menggunakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal lain yang akan digunakan untuk menjerat Solikin adalah pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anom mengungkapkan, berdasar pemeriksaan, Solikin memang sebelumnya tak punya rencana untuk membunuh Fahri. Niat membunuh itu datang tiba-tiba ketika melihat anak pasangan Misnawi-Zubaidah tersebut sedang sendirian saat hujan rintik-rintik Sabtu malam lalu (16/2). Sehingga pasal pembunuhan itu berupa pembunuhan biasa dan bukan terencana. "Rasa ingin membunuh itu timbul saat melihat Fahri," kata Anom.
Misnawi, orang tua Fahri, mengungkapkan tak pernah punya dendam dengan Solikin. Dia juga mengaku tak pernah mengancam Solikin dengan kata-kata. Misnawi sendiri memang menjaga jarak dengan Solikin. Sebab, dia tahu perangai aneh Solikin. "Saya tidak pernah mengancam atau lainnya," katanya.