Hasil Pemungutan Suara Ulang Minut Ditetapkan Selasa
Jumat, 22 Oktober 2010 – 03:00 WIB
JAKARTA--Hasil pemungutan suara ulang Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara dan rekapitulasinya akan ditetapkan pada Selasa pekan depan (26/10). Penetapan ini akan dilakukan lewat sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK). "Sesuai jadwalnya, pleno hasil PSU Minut Selasa depan," kata Widi Atmoko, panitera MK yang dihubungi JPNN, Kamis (21/10).
Lantas bagaimana dengan gugatan pilkada Minahasa Selatan? Menurut Widi, hingga Kamis (21/10) pukul 14.30 WIB, gugatannya belum didaftarkan. Pemohon, diberikan waktu tiga hari setelah pleno KPUD untuk memasukkan gugatan ke MK. "Waktunya hanya tiga hari setelah penetapan. Jadi masih ada waktu untuk tim pemohon memasukkan gugatan," tandasnya.
Untuk diketahui pemungutan suara ulang Minut dilaksanakan berdasarkan putusan MK pada 2 September. Sedangkan sengketa pilkada Minahasa Selatan pernah diajukan ke MK, namun gugatannya ditolak sehingga pelaksanaan pilkada tetap dilakukan dua putaran dengan dua calon bupati yang bersaing ketat. Yaitu Tetty Paruntu yang diusung koalisi Golkar-Demokrat dan Gemmy Kawatu yang diusung PDIP. Hasil pleno KPUD Minahasa Selatan menetapkan yang menang adalah calon dari Golkar. (esy/wdi/jpnn)