Hasil Pencarian Google jadi Bukti Rekayasa Kasus Luthfi
Senin, 01 Juli 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq membeber motif di luar hukum tentang perkara suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Bahkan, catatan tentang nama Luthfi di Google pun dimasukkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum bagi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7), anggota tim penasihat hukum Luthfi, Zainudin Paru menyatakan, bukti adanya motif di luar kasus hukum dalam perkara itu adalah penyebutan "PKS" sebagai predikat di banyak pemberitaan tentang anggota Komisi I DPR RI itu. "JIka saat ini kita ketik di Google dengan menggunakan kata kunci 'Presiden PKS Tersangka' maka akan muncul 1.180.000 artikel dalam waktu 1,5 detik," kata Paru.
Sedangkan dengan kata kunci 'Luthfi Hasan Ishaaq Tersangka' maka artikel yang muncul di kolom pencarian Google adalah 169 ribu artikel. "Kenyataan ini adalah petunjuk kuat adanya upaya sistematis menghancurkan sebuah Partai Islam bernama PKS," lanjut Paru.
Bukti lain yang disodorkan Paru adalah diseret-seretnya Ketua Majelis Syura PKS, Hilmi Aminuddin dalam perkara Luthfi maupun Fathanah. Padahal, Hilmi adalah tokoh yang sangat dihormati di PKS.
JAKARTA - Tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq membeber motif di luar hukum tentang perkara suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Hukum
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
Selasa, 26 November 2024 – 13:40 WIB - Hukum
Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
Selasa, 26 November 2024 – 13:02 WIB - Humaniora
Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
Selasa, 26 November 2024 – 12:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
Selasa, 26 November 2024 – 08:43 WIB - Seleb
Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
Selasa, 26 November 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:06 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Riau
Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:15 WIB