Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hasil Riset Sebut Operasional Pelabuhan KCN Patuhi Standar Pemerintah

Kamis, 22 Desember 2022 – 20:56 WIB
Hasil Riset Sebut Operasional Pelabuhan KCN Patuhi Standar Pemerintah - JPNN.COM
Pelabuhan KCN. Foto: dok. KCN

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Hasil kajian ilimiah menyebutkan kegiatan operasional Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih di bawah ambang batas standar yang ditentukan pemerintah.

Artinya, kegiatan operasional KCN masih mengikuti standar yang berlaku dan tidak mencemari udara kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kajian tersebut dipimpin oleh ahli kualitas udara dan praktisi Amdal Drs Yeremiah R. Tjamin, dan tersertifikasi serta terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Yeremiah, kajian dilakukan di enam titik reseptif yakni satu titik di pemukiman terdekat di sisi timur pelabuhan, satu titik di SDN 05 Marunda, dua titik di STIP Marunda (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran).

"Dua titik di Rusunawa Marunda yang hasilnya menyatakan hasil pembongkaran batubara sebelum pelabuhan KCN ditutup tidak mencemari enam titik reseptif tersebut,” demikian dilansir kajian bertajuk “Hasil Kajian dan Pemodelan Sebaran Emisi Partikulat” yang dipublikasi pada tanggal 7 Desember 2022.

Yeremiah memaparkan kajian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai identifikasi reseptor sensitif di kawasan yang berpotensi akan terdampak oleh emisi kegiatan operasi Pelabuhan KCN.

"Selain itu, uraian metodologi pemodelan serta tentunya kajian dampak kualitas udara pengoperasian Pelabuhan KCN berdasarkan kriteria kualitas udara ambien," ujar dosen Universitas Nasional ini.

Adapun kajian ini menganalisa area pelabuhan KCN yang berpotensi menimbulkan partikulat atau debu meliputi area stockpile batubara dan Kegiatan bongkar muat batubara di pelabuhan KCN.

Hasil kajian ilimiah menyebutkan kegiatan operasional Pelabuhan KCN masih di bawah ambang batas standar yang ditentukan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News