Hasil Sidak Kemenaker ke Tempat Karantina CPMI di Batam Bakal Diproses, Ada Tindak Pidana?
![Hasil Sidak Kemenaker ke Tempat Karantina CPMI di Batam Bakal Diproses, Ada Tindak Pidana? Hasil Sidak Kemenaker ke Tempat Karantina CPMI di Batam Bakal Diproses, Ada Tindak Pidana? - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/08/17/sidak-kemenaker-ke-tempat-isolasi-cpmi-di-batam-foto-kemen-78.jpeg)
Di Hotel Penuin ditemukan 45 CPMI memiliki dokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Ke-46 CPMI yang seluruhnya perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan bekerja ke negara Singapura.
"Saat ini Tim masih mendalami dokumen yang dimiliki 45 CPMI tersebut," kata Direktur Binariksa Kemenaker, Yuli Adiratna melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker di Jakarta.
Yuli Adiratna menjelaskan ke-45 CPMI tersebut diduga diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satunya diduga dilakukan oleh PT CKS yang berlokasi di Malang, yang akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura.
"Menurut informasi, dokumennya ada, tapi kita akan dalami apakah sesuai regulasi atau tidak," lanjut Yuli Adiratna.
Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemenaker menduga modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara "mengoplos" (mencampur) CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tak berdokumen).
Selanjutnya, Yuli Adiratna menegaskan pihaknya pun akan mendalami P3MI yang bertanggungjawab menempatkan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara non procedural.
Yuli Adiratna menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemda Kepri, Disnaker Kota Batam, dan BP2MI Kota Batam untuk memastikan apakah 46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
Tim juga melakukan komunikasi dengan Satgas COVID-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri.