Hasil Simulasi Kemenkeu Dimentahkan Banggar
Selasa, 04 September 2012 – 23:23 WIB
Pramudjo menambahkan, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Matta membuat surat balasan ke Kemenkeu yang isinya menegaskan bahwa data Banggar tak bisa diubah. "Jawabannya (dari Anis Matta) berbunyi sudah final dan tidak dapat diubah lagi," kata Pramudjo.
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.(fat/jpnn)