Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Media
Jumat, 10 Januari 2020 – 23:54 WIB
Yang jelas, PDIP pernah punya pengalaman sejenis ketika mengajukan PAW atas nama Almarhum Sutradara Ginting dan itu dilakukan sesuai ketentuan perundangan. Sebab tanpa konstruksi hukum sangat kuat, PAW tak bisa dilakukan.
"Kalau kami lihat pada 7 Januari pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan tidak diterima oleh KPU, jadi untuk apa kemudian dilakukan upaya-upaya hal (negosiasi) tersebut?" kata Hasto. (tan/jpnn)
VIDEO: Rakernas PDIP Ambyar!