Hasto Ragukan Pemahaman Tim Prabowo soal Dana Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menilai Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno gagal paham soal dana kampanye petahana. Menurut Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Prabowo - Sandi cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke MK seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilpres.
“Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres. Bantuan dana bagi tim kampanye daerah, dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon," kata Hasto, Jumat (14/7).
Gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan berpengaruh signifikan terhadap hasil. Tim Hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.
BACA JUGA: Paslon 02 Endus Upaya Tim Jokowi - Ma'ruf Samarkan Dana Kampanye
Oleh karena itu, Hasto meyakini berdasarkan substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti.
“Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat. Sebab rakyat telah memilih Pak Jokowi - KH Ma’ruf Amin. Partisipasi politik rakyat yang begitu besar, dan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung, hendaknya menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut," kata Hasto.
Bendahara TKN Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Tim hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01. Rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01 denflgan mencatat dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang perorangan, kelompok dan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang.
"Atas dasar hal tersebut, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan dalam semua hal materiel telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian,” ujar Trenggono. (tan/jpnn)