Ahli 01 Tantang Tim Prabowo Hadirkan SBY di Sidang Sengketa Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan sebagai ahli pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6) ini.
Dalam persidangan, Hiariej menyinggung pokok permohonan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Terutama, Hiariej berbicara tentang tautan berita yang mengutip Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Hiariej, tim kuasa hukum paslon 02 harusnya menghadirkan SBY di dalam persidangan. Terlebih, SBY berbicara tentang dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN, di dalam pemberitaan.
"Dalam rangka mencari kebenaran materiel yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," kata Hiariej dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Memanas, Komisioner KPU Tuntut Tim Prabowo Cabut Pertanyaan
Hiariej menegaskan, keterangan SBY sangat penting di persidangan. Pihak termohon dan terkait bisa mengelaborasi dugaan keterlibatan aparat di pesta demokrasi, jika tim kuasa hukum paslon 02 mendatangkan SBY.
"Keterangan Presiden RI keenam sebagai saksi dalam sidang ini, barulah diperoleh petunjuk," ucap dia.
Lantas, Edward menyindir tim kuasa hukum paslon 02 yang menyertakan tautan berita dalam pokok permohonan. Terlebih, tautan berita tidak disertai dengan alat bukti pelengkap.