Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
jpnn.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengeklaim punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka setelah lembaganya lima tahun menangani kasus Harun Masiku.
Hasto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau janji kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
"Ini (penetapan Hasto tersangka) karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah dalam proses pencarian Harun Masiku, penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
"Nah, di situlah kemudian kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan," tuturnya.
Menurut Setyo, keputusan penetapan tersangka Hasto itu diambil melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan.
"Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan," kata jenderal bintang tiga Polri itu.
Pria yang pernah jadi direktur penyidikan KPK masa kepemimpinan Firli Bahuri itu juga menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.