Hati-hati! Ada Begal Modus Baru di Jakarta Utara
Rabu, 27 Januari 2021 – 15:22 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News