Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hati-Hati! Banyak Pengobatan Alternatif Tak Berizin

Selasa, 21 Maret 2017 – 06:32 WIB
Hati-Hati! Banyak Pengobatan Alternatif Tak Berizin - JPNN.COM
Obat tradisional. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, BLITAR - Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Jatim akan menertibkan penyedia jasa fasilitas kesehatan dan pelaku pengobatan tradisional yang tak mengantongi izin.

Diduga, jumlahnya mencapai ratusan penyedia jasa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

Penertiban usaha ini dilakukan untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap masyarakat.

Pasalnya, selama ini mereka melakukan usaha dengan bebas tanpa terkontrol.

Padahal, tak sedikit di antaranya mereka menggunakan peralatan medis yang seharusnya dilakukan oleh seorang yang memiliki keahlian di bidang tersebut.

Seperti pijat tradisonal (dukun pijat), akupuntur, terapi acupressure, pengobatan alternative khusus tulang (sangkal putung), terapis bekam, dan peracik atau produsen jamu tradisonal.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatanan Tradisional Dinkes Blitar, Siwi Lestari mengatakan, penertiban ini dilakukan merujuk peraturan pemerintah (PP) nomor 103 tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Sesuai dengan PP tersebut, pemberian pelayanan kesehatan tradisional wajib dilaporkan secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.

"Dari hasil pendataan sementara, kebanyakan tak mengantongi izin. Kami memeriksa dan mendata ulang satu per satu, agar keberadaan mereka bisa diketahui secara pasti. Kami tidak ingin ada korban malpraktik yang merugikan masyarakat," tuturnya.

Dinkes tidak menampik adanya sejumlah pengobatan tradisonal yang membuka praktik disertai tenaga terapis dan bahkan banyak yang mengiklankan di sejumlah media elektronik.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Jatim akan menertibkan penyedia jasa fasilitas kesehatan dan pelaku pengobatan tradisional yang tak mengantongi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close