Hati-hati COD Barang Elektronik di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Bernasib Seperti Ini
Selasa, 26 Oktober 2021 – 19:23 WIB
"Jangan sendirian saat bertransaksi untuk mencegah hal serupa terjadi," tutur Wisnu.
HE dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)