Hati-Hati Debt Collector Ngawur! Asal Perusahaan tak Jelas
jpnn.com - SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap tujuh penagih utang (debt collector) yang bertindak sewenang-wenang.
Izin perusahaan tempat mereka bekerja dicurigai polisi.
Penangkapan tujuh debt collector tersebut bermula saat seorang pengendara tiba-tiba diberhentikan di Jalan Diponegoro Senin (14/11) sekitar pukul 14.00.
Tujuh orang yang dikomandani Setiyo Hadi tersebut menghentikan Abdul Rosyid.
Saat itu Rosyid menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol L 6577 GY.
Sepeda motor tersebut merupakan milik Andi Susanto.
''Mereka menduga sepeda motor milik Andi menunggak angsuran,'' ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Rosyid sempat menelepon Andi untuk mengklarifikasi.