Hati-hati dengan Komplotan Ini, Jangan Lengah, Perhatikan Tampangnya
Selasa, 30 Maret 2021 – 17:24 WIB
Dari dua korban yang melapor ke polisi, nilai kerugian yang diderita sebesar Rp52 juta dan Rp38,5 juta.
Dia menuturkan, penyidik masih mendalami aksi lain yang mungkin dilakukan komplotan ini serta memburu dua pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!