Hati-hati! Jangan Sampai Ada Pejabat Dipenjara Gara-gara Heli Augusta
Untuk membeli heli itu, mestinya Agusta Itali menggandeng industri dalam negeri sesuai pasal 43 ayat 5 UU 16/12 yaitu harus mengikutsertakan industri pertahanan dalam negeri, adanya kewajiban alih teknologi, adanya imbal dagang, mengikuti ketentuan kandungan lokal, aturan ofset dan lain-lain.
"Untuk ini semua, harus mendapat izin dari presiden karena presiden adalah ketua KKIP sesuai pasal 22 dalam UU tersebut," imbuhnya.
Dia juga menyarakan, agar semua pihak mau belajar dari Korea di tahun 1980-an. Komitmen pemerintah dan masyarakat Korea untuk beli produk dalam negeri (walaupun lebih mahal dan kualitasnya tidak lebih baik) menjadikan industri Korea di berbagai bidang saat itu punya dana untuk melakukan R&D.
"Hasilnya, industri Korea sekarang sangat maju. Bahkan mereka sedang membangun industri pesawat tempur KX yang sangat canggih. SDM perindustrian Korea pun maju luar biasa," tuturnya.
Dalam beberapa pernyataan pers-nya, sambung Elnino, PT DI juga menjamin heli Puma buatannya lebih baik daripada Agusta. Bahkan sudah dibeli oleh 30 negara untuk keperluan heli VVIP. "Jepang termasuk pembeli Puma," tandasnya.
Anggota Komisi I DPR RI lainnya, TB Hasanuddin, mengatakan pembelian pesawat dari luar negeri ini menuai kecaman. "Siapa lagi yang mau menggunakan produk dalam negeri kalau bangsa sendiri tidak mau menggunakannya," kata Hasanuddin lewat pesan tertulisnya, Jumat, (27/11).
Padahal, menurutnya, pembelian dari industri dirgantara lokal seperti PT Dirgantara Indonesia akan memberikan keuntungan bagi negara dan juga PT DI. Dengan membeli dari PT DI maka 30 persen dari uang rakyat itu akan kembali ke negara.
"Setidaknya dalam bentuk pembelian bahan baku lokal dan 700 teknisi anak bangsa bisa melanjutkan hidupnya dari perusahaan ini," ujarnya.