Hati-hati Kalau Sedang Berkumpul di Pinggir Jalan, Jangan Sampai Seperti Ini
Minggu, 22 Agustus 2021 – 04:59 WIB
Barang bukti yang diamankan adalah handphone milik korban dan satu motor yang digunakan pelaku serta golok yang digunakan untuk mengancam.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam terkena pasal 365 KUHP ancaman pidana sembilan tahun tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (radarsukabumi)