Hati-hati Makan di Restoran, Tas Bisa Lenyap, ini Contohnya
Menurut Tos, ketiga pelaku tertangkap Selasa (3/11) setelah laporan pencurian itu diterima kepolisian empat hari lalu. Selama dalam pengejaran, keterangan pelaku juga mengungkap aksi mereka yang berhasil menggondol tas seorang tamu restoran di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat yang berisi komputer jinjing dan US Dollar senilai lebih dari Rp 40 juta.
”Dalam sehari, mereka bisa beraksi sebanyak 2-3 kali. Penghasilannya bisa sampai Rp 20 juta setiap orang. Jadi, untuk akomodasi tiket pulang dan pergi Jakarta-Palembang itu bukan masalah,” cetus Tos.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. (asp/mg2)