Hati-Hati Memberikan Tumpangan kepada Wanita, Pengemudi Mobil jadi Korban
Kamis, 06 Oktober 2022 – 22:51 WIB
Beberapa saat kemudian, korban kembali ke lokasi dia menghentikan mobilnya.
Namun, mobil itu sudah hilang dan korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku Z (37) dan H (23) beserta barang bukti berupa mobil pikap milik korban dan satu kampak.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya. (antara/jpnn)