Hati-Hati Menyandang Gelar Palsu
Gelar MMPd dan MMPdI tidak BerlakuJumat, 11 Januari 2013 – 12:41 WIB
Dia juga menambahkan, keberadaan kampus penyelenggara sertifikasi atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus terstandarisasi. Baik LPTK negeri maupun swasta.
Standarisasi ini harus dijalankan supaya sertifikasi guru tidak dijadikan peluang bisnis oleh LPTK. Misalnya menjual ijazah/sertifikat secara instan. (wan)