Hati-Hati Penipuan Modus Baru, Warga Purbalingga Kehilangan Rp 7,6 Miliar
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022," kata Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku mendapatkan cek yang digunakan untuk melakukan penipuan itu dari sejumlah bank dan korbannya hanya satu orang.
Menurut dia, uang yang diperoleh dari aksi penipuan itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya karena usaha konveksinya sudah tidak lagi berjalan.
Terkait dengan kasus tersebut, AKP Suyanto mengatakan AK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan bakal dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain," kata Kasatreskrim.
Saat ditanya wartawan, tersangka AK mengaku yang diterima dari korban dibagi dua dengan rekannya.
"Dibagi dua, jika jual 100, saya 50," jelasnya.
Menurut dia, uang tersebut awalnya digunakan untuk modal dagang pakaian. (antara/jpnn)