Hati-Hati Penipuan Modus Like Video di YouTube
Sedangkan tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya ditangkap pada Selasa (25/6).
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening jika berhasil mendapatkan, maka mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per-rekening.
Kemudian untuk peran SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu.
"Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," katanya.
Selanjutnya Ade Safri menjerat kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)