Hati-Hati, Satu Pelaku Begal Masih Berkeliaran
Rabu, 27 September 2017 – 19:59 WIB
Kepada polisi, Ali mengaku baru sekali beraksi. Namun, dari modus yang digunakan, Budianto menyatakan bahwa Ali merupakan pemain yang berpengalaman.
"Pukul dan rampas itu modus level lanjut," jelasnya.
Menurut dia, cara bermain pelaku cukup rapi. Karena itu, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Polisi harus mengecek ke sejumlah polsek untuk mencari kasus bermodus identik.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone Oppo dan sepeda motor Honda Sonic nopol W 4364 LP.
Ali dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (mir/c20/fal/jpnn)