Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP
Senin, 30 April 2012 – 23:32 WIB
“Kita itu konsultasi namanya, jadi buat apa mengubah undang-undang sekarang kan belum mulai rapat,”tandasnya.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. (naa/jpnn)