Hayo lo! Fahri Terancam Dijerat Pasal Menghalangi Penegak Hukum
JAKARTA – Aksi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang berseteru dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi penggeledahan di gedung DPR RI bisa berbuntut panjang. Menurut pakar hukum pidana Yunus Husein, tindakan Fahri terhitung upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi dan dapat diancam dengan hukuman penjara.
Menurut Yunus, tingkah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sama seperti upaya perintangan penyidikan yang pernah dilakukan oleh dua orang warga negara Malaysia dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni.
“Harusnya bisa dijerat sebagaimana warga Malaysia yang membantu istri Nazaruddin (Neneng) itu kan karena menghalang-halangi penegakan hukum," kata Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/1).
Tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Yunus menegaskan, sikap Fahri adalah contoh buruk dalam upaya penegakan hukum. Sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat, mantan anggota Komisi Hukum DPR itu seharusnnya mendukung upaya penggeledahan yang dilakukan KPK.
“Bukannya mempersulit, ini kan contoh yang tidak baik," tandas kepala PPATK masa kepemimpinan Presiden SBY ini.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menggeledah ruang kerja sejumlah anggota Komisi V DPR termasuk anggota DPR RI fraksi PKS, Yudi Yudiana. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PU.
Saat penggeledahan, Fahri protes dan bersitegang dengan penyidik KPK lantaran ada anggota Brimob yang membawa senjata laras panjang ikut mengawal proses hukum tersebut. (dil/jpnn)