Hayo, Siapa Hakim yang Laporkan Harta Kekayaan Palsu ke KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para hakim untuk mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jujur.
KPK menilai cara itu bisa menekan para hakim untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan suap.
"Secara individu, KPK juga berpesan kepada para hakim sebagai salah satu wajib lapor LHKPN, untuk mengisi secara patuh dan benar. Hal ini sebagai wujud pemenuhan pertanggungjawaban kepemilikan aset, yang berasal dari penghasilan, yang bersumber dari APBN," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (21/2).
Ali menerangkan LHKPN merupakan instrumen awal pencegahan korupsi.
"Karena publik juga bisa ikut mengawasi, apakah LHKPN yang disampaikan wajib lapor ini sudah sesuai dengan profilnya," jelas dia.
Di sisi lain, lanjut Ali, KPK juga berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani, khususnya praktik jual beli kasus di Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi.
"Komitmen ini sebagai wujud untuk mendorong dan mendukung peradilan dan sektor hukum di Indonesia agar semakin kuat, bersih, dan tidak menjadi ladang terjadinya praktik korupsi jual-beli putusan," kata Ali.