HE Ditangkap di Bekasi, Polisi Temukan Potongan Kertas Bertuliskan Angka, Apa Itu?
Jumat, 26 Agustus 2022 – 16:03 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cr1/jpnn)
Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News