Hebat, Taryan Dedikasikan Hidupnya Untuk Mengurus ODGJ

Mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, Pasal 86, pihak-pihak yang melakukan pemasungan maupun penelantaran terhadap ODGJ, dapat dikenakan hukum pidana.
Oleh karena itu, perlu pendekatan edukasi yang humanis kepada keluarga pasien sehingga dapat dilakukan perawatan yang layak kepada pasien.
Berkoordinasi dengan Kemensos
Tujuh tahun perjalanannya di bidang sosial, Taryan kerap melakukan koordinasi dengan Kemensos terkait proses evakuasi dan perawatan ODGJ.
BRSPDM Phala Martha, salah satu Balai Rehabilitasi milik Kemensos yang berada di Sukabumi, Jawa Barat sering kali menjadi tempat rujukan bagi pasien yang ditangani oleh Yayasan Belajar Bersama.
Kemensos sendiri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas memilik peran dan fungsi untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan/perawatan sosial, terapi dan dukungan keluarga bagi penyandang disabilitas mental.
Sebelum meninggalkan Desa Cibanteng untuk respons kasus selanjutnya, Taryan menyampaikan mimpinya.
Dia ingin suatu saat nanti memiliki Panti Sosial miliknya sendiri yang dapat menangani berbagai permasalahan sosial, terutama memberikan perawatan bagi orang-orang dengan gangguan jiwa.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: