HEBOH! Anak Buah Dimas Kanjeng Bawa Empat Koper Isinya Rp 31 Miliar
Kamis, 10 November 2016 – 10:29 WIB
Menurut AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan mencari pencetak uang palsu.
"Polisi masih memburu pelaku-pelaku lain terkait uang palsu ini," ujar Arman.
Tersangka kini dijerat Pasal 245 KUHP tentang uang palsu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun panjara.(end/flo/jpnn)