Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heboh Bupati Probolinggo: Hasrat Oknum PNS Rangkap Jabatan Pj Kades

Selasa, 31 Agustus 2021 – 10:12 WIB
Heboh Bupati Probolinggo: Hasrat Oknum PNS Rangkap Jabatan Pj Kades - JPNN.COM
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dugaan tindak pidana korupsi modus jual beli kursi penjabat kepala desa (Pj kades) yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddindi.

Jabatan Pj Kades sesuai ketentuan, diutamakan diisi dari kalangan PNS.

Nah, untuk mengisi jabatan tersebut, setiap PNS yang pengin menjadi Pj Kades harus merogoh kocek Rp 20 juta.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," ujar Alexander dalam konferensi pers kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/8).

Alex menjelaskan, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo.

Namun diputuskan jadwal pemilihan dimundurkan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan yang habis msa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas. Konsekuensinya, para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Alex mengungkapkan, untuk tarif menjadi penjabat kepala desa harus memberikan Rp 20 juta dan ditambah upeti dalam bentuk penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Mengenai pelaksanaannya, Hasan selaku suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.

Hasan yang juga bupati dua periode Probolinggo memerintahkan camat agar mengoordinasikan para calon Pj kepala desa agar tidak datang menemui secara perseorangan.

Lalu, pada Jumat (27/8), 12 penjabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraCamat Krejengan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri PNS pemberi suap untuk mengisi posisi penjabat kepala desa, yakni AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im).

Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR (Camat Paiton Muhammad Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112,5 juta," kata dia. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Demi merangkap jabatan sebagai penjabat kepala desa (Pj Kades), sejumlah oknum PNS jadi tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati Probolinggo.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News