Heboh Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Finalis Miss Universe Indonesia, Kemenkumham Angkat Bicara
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra angkat bicara merespons dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Dhahana mengatakan dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan itu sebagai catatan buruk bagi kompetisi perempuan untuk mengaktualisasikan diri tersebut.
"Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe, karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/8).
Dia menyebut pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW).
Selain itu, Indonesia juga sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” ujar Dhahana.
Pihaknya mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS.
"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya.