Heboh Isi Top Up E-Money Kena PPN, Simak Penjelasan DJP
![Heboh Isi Top Up E-Money Kena PPN, Simak Penjelasan DJP Heboh Isi Top Up E-Money Kena PPN, Simak Penjelasan DJP - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/04/13/keluhan-bermunculan-lantaran-top-up-e-money-atau-isi-ulang-u-9yuh.jpg)
"Jasa penempatan dana atau pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN," ungkapnya.
Dia menjelaskan selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK Nomor 69 Tahun 2022 ini juga mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) fintech yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P Lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform tersebut.
"Bunga yang diterima kreditur wajib pajak dalam negeri dari fintech P2P lending akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga," bebernya.
Kemudian, PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan dipungut dari bunga yang diterima kreditur wajib pajak luar negeri.
Neilmaldrin menyebut pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis fintech menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan.
“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional, pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin. (mcr10/jpnn)