Heboh! Kakek Perkosa 2 Cucunya Bersama Paman, Kakak Kandung dan Tetangga Korban
Rico mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu.
"Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban," katanya.
Rico membeberkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.
Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Perbuatan tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.
Pelaku pertama adalah kakek DJ yang sudah berusia 70 tahun, kemudian dipergoki oleh pamannya RO (23).
Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, dia malah ikut melakukan hal yang sama.