Heboh! Mahasiswi Pamer Bagian Dada di Lorong Mal
Senin, 16 Mei 2016 – 18:44 WIB
Misalnya, kata dia, mencopy dan paste (copas) foto tersebut lalu menyebarluaskan melalui jejaring sosial. "Sebab, itu merupakan tindakan melanggar hukum," tutur Yusuf.(oke/nha/yuz/JPG)