Heboh Penggerebekan di Rumah Pak RT, Salah Sasaran?
Danovan juga memberikan penjelasan terkait tindakan terukur yang dilakukan polisi khususnya Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam penggerebekan itu. Dia kembali menegaskan tindakan polisi sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Ada 6 fase yang arus dilakukan sebelum mengambil tindakan tegas terukur. Itu semua sudah dilakukan personel di lapangan," jelas Danovan.
Danovan menerangkan, tindakan melumpuhkan Ancah itu dilakukan karena Ancah membahayakan anggota yang hendak melakukan penangkapan.
"Melakukan perlawanan dengan sajam dan mengejar petugas itu yang membahayakan. Tindakan tegas itu diambil karena pelaku tidak mengindahkan peringatan-peringatan sebelumnya. Kita berkaca dari kasus pembunuhan di wilayah Sungai Kunjang. Seorang pria membunuh istri dan tetangganya. Karena sudah sangat membahayakan maka tindakan tegas pun diambil untuk menghentikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya tentang penggerebekan di rumah Ketua RT 13, Ipan Gajali, yang saat itu baru saja selesai menggelar acara selamatan. Istrinya, Aas Amelia dan beberapa anak serta keponakannya masih terjaga sementara Ipan memilih istirahat di kamar tidur, Minggu malam (7/7) lalu pukul 22.30 Wita.
Tiga menit berlalu mendadak tidur Ipan yang belum begitu pulas terusik dengan suara gaduh di dalam rumahnya. Dia menyangka terjadi kebakaran sehingga Ipan pun bergegas bangun dan keluar kamar.
Dia terkejut karena di dapur rumahnya tak jauh dari kamar tidurnya ada beberapa pria tak dikenalnya terlibat cekcok mulut dengan pria lain yang bersembunyi di kamar mandi. Belakangan Ipan tahu pria tak dikenal itu adalah polisi dan yang bersembunyi itu ialah Radaliansyah alias Ancah, yang tak lain dan bukan warga setempat.
Ancah tewas dalam penggerebekan yang dilakukan polisi dari Satreskoba Polresta Samarinda. Ancah meregang nyawa karena diberondong peluru dari pistol polisi.